InvestigasiMabes.com | Duri - Polsek Mandau telah melakukan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana, dan
menangkap satu orang laki-laki pada hari Minggu 04 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB. di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui unit kasi humasnya, membenarkan telah menangkap satu orang laki-laki berinisial JT (32) warga Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan bathin Sholapan, turut
diamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor beat No. Pol. BM 5725 DAB. dan satu unit HP merk OPPO.Begini kronologis penangkapannya, pada
hari Minggu 04 Oktober 2026 sekira pukul 01.30 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Lama Duri 13 Desa. Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Editor : RedakturSumber : Team