Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata!
Sengaja tidak memasang papan informasi proyek menggunakan uang negara adalah pelanggaran berat:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 — mewajibkan informasi lengkap pada papan proyek
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 — sanksi denda bagi kontraktor yang tidak memasang papan proyek: Rp500 Juta hingga Rp1 Miliar!
Pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas — itu adalah hak rakyat untuk tahu dan mengawasi uang negara.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim