Diduga Aniaya Warga hingga Alami Luka pada Mata, Pria di Mandau Diamankan Polisi

Diduga Aniaya Warga hingga Alami Luka pada Mata, Pria di Mandau Diamankan Polisi
Diduga Aniaya Warga hingga Alami Luka pada Mata, Pria di Mandau Diamankan Polisi

InvestigasiMabes.com | Mandau – Seorang pria berinisial AP (33) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.55 WIB. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, persoalan bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dan terlapor mengenai sepeda motor milik pelapor yang disebut kerap dipinjam oleh terlapor.

Perselisihan semakin memanas ketika terlapor disebut tidak mempercayai keterangan pelapor mengenai kepemilikan sepeda motor tersebut, yang menurut pelapor dibeli dari mertuanya.

Dalam pertengkaran itu, terlapor diduga berusaha memukul pelapor, tetapi tidak mengenai sasaran. Saat pelapor hendak mendekat, terlapor kemudian diduga mendorong jemuran berbahan besi ke arah pelapor hingga mengenai bagian mata kanan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata. Dalam laporan kronologi disebutkan, kondisi itu menyebabkan pelapor tidak dapat melihat. Seorang saksi yang baru datang dari luar rumah turut meminta agar keributan dihentikan.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terduga Pelaku Diamankan di Jalan Jeruk

Pada Senin, 12 Oktober 2026, Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi mengenai keberadaan AP di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AP. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dicantumkan dalam laporan, dengan rujukan Pasal 466 KUHP. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami kronologi kejadian, keterangan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini