InvestigasiMabes.com | Serang Banten - Gerak cepatUnit 2 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten lakukan Pemeriksaan dugaan gudang kimia tak mengantongi Izin. di Desa Pasir kembang.
menindak lanjuti informasi media yang muncul beberapa hari lalu tentang dugaan adanya gudang kimia aktivitas tak mengantongi izin, satuan 2 subdit 1 Indag Ditreskrimsus polda banten turun ke lokasi gudang di wilayah desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten guna kepentingan penyelidikan.
Dalam rangka pemeriksaan lokasi, senin 12/10/2026, panit Rifai menyampaikan setelah dua minggu pengamanan kunci gudang, tidak di temukan kegiatan produksi maupun pengolahan atau pengoplosan cairan kimia, selain kita lakukan pemeriksaan ini kita serahkan lagi kunci gudang kepada pemiliknya, Namun proses penyelidikan masih berjalan, tegas Rifai.
Di lokasi yang sama Aripin selaku pemilik gudang menyampaikan bahwa, apa yang sudah di sampaikan dari pihak penyidik, tempatnyapun memang sudah sesuai dengan aturan untuk saat ini, dinas perizinan maupun apa sudah semuanya, bisa di lihat semuanya, bahwa di disini tempat transit saja tidak ada kegiatan produksi, jadi kita juga perizinannya sesuai dengan pakta di lapangan, terang aripin.
Adapun terkait bau yang tercium warga sekitar menurut aripin itu sudah di atur oleh dinas lingkungan harus ada uji laboratorium dari UPT terus harus ada cerobong dan itu di lakukan hanya yang berkegiatan produksi, kalau pun misalnya dari pihak penyewa ada pengecoran dari tengki segala macam, saya rasa ini sipatnya terbuka tidak ada gedung tidak ada cerobong yang menghasilkan bau tersbut, jadi semua juga sudah ada persetujuan dari lingkungan sekitar bahwa masyarakat sudah menyetujui dan menandatangani termasuk lurah, itu saya bisa tunjukan semuannya,dan untuk selanjutnya saya serahkan ke penyewa karna mereka yang punya barang, jadi apapun kegiatan itu memang sudah kita setujui bahwa tidak akan ada kegiatan produksi, kalaupun misalnya tengki ngecor memang seperti itu dari tengki di muatin ke drum, karna memang sipat transit itu ya seperti itu, pungkas aripin.Menyikapi hal tersbut, kanit 2 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus polda banten AKP Samsul Fuad mengatakan, kami masih lengkapi penyelidikan berdasarkan keterangan dari DPMPTSP kemudian kami akan lakukan gelar, dimana untuk sementara ini dari hasil komunikasi masih cek tataruang terkait lokasi tersebut, kalau tataruangnya jona hijau atau lahan baku sawah (LBS) tetap gak bisa.
Terkait penyerahan kunci proses tetap berjalan, pada saat awal kita masuk sebelumya di kunci, kunci di bawa ama kita sebagaimana kemarin di buka, kunci kita titipkan kembali ke pemilik gudang, karna proses penyelidikan kita tidak bisa tahan kunci kelamaan makanya kita ajak media pada saat mau pemeriksaan dan menyerahkan kunci supaya sama-sama melihat situasi di dalamnya, kata AKP Samsul Fuad. kamis /15/10/Ok/206/
Sumber : Team