Jelang Praperadilan H. Utomo Masuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Independensi Hakim

Jelang Praperadilan H. Utomo Masuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Independensi Hakim
Jelang Praperadilan H. Utomo Masuki Babak Penentuan, Kuasa Hukum Soroti Independensi Hakim

‎InvestigasiMabes.com | Pati – Sidang praperadilan dengan no perkara 5/Pra.Pid/2026 /PN.Pti yang di yang diajukan H. Utomo terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi objek permohonan kini mendekati akhir. Dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, kedua belah pihak telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan sebagai tahapan terakhir sebelum majelis hakim membacakan putusan.

‎

‎Tim kuasa hukum H. Utomo tetap meminta agar penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Mereka menilai terdapat persoalan formil maupun materiil yang menjadi dasar keberatan dalam permohonan praperadilan tersebut.

‎

‎Putusan perkara ini dijadwalkan dibacakan pada Jumat pukul 13.30 WIB. Agenda tersebut menjadi tahap yang dinantikan setelah pemohon dan termohon menyampaikan argumentasi masing-masing selama rangkaian persidangan.

‎

‎Usai sidang, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Utomo dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H. dan Rekan, menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan memuat rangkuman dalil hukum, fakta persidangan, serta keterangan ahli yang telah disampaikan sebelumnya.

‎

‎Ia menegaskan, pihaknya tidak mengubah tuntutan utama sebagaimana tercantum dalam permohonan awal. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap H. Utomo karena dinilai mengandung cacat formil dan materiil.

‎

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini