InvestigasiMabes.com | Palangka Raya, 15 Oktober 2026* – Komitmen mengawal rakyat kecil dibuktikan DPW Pelita Prabu (Penulis, Aktivis dan Pewarta Prabowo) dan DPD PASTI (Pengacara & Aktivis Sejati) Kalimantan Tengah hari ini.
Dalam satu hari, dua surat resmi dilayangkan terkait kasus Marlianson, warga pendulang emas Desa Hanua, pemilik Toyota Rush KH 1039 HH.
Baca juga: Sukseskan Program 'Jepara MULUS', Pembetonan Jalan Pecangaan Kulon -- Sowan Rampung Dikerjakan
*1. Pukul 11.00 WIB – BNI Finance Palangka Raya*
Surat somasi dan klarifikasi resmi diserahkan langsung oleh Ketua Andre L Awan kepada pihak BNI Finance. Surat tersebut *diterima oleh karyawan BNI bernama Herman.Dalam surat, DPW Pelita Prabu & DPD PASTI menuntut pertanggung jawaban BNI Finance atas dana pelunasan sebesar *Rp134.070.000* yang diklaim sudah dibayar lunas oleh Marlianson namun tidak tercatat dan BPKB tidak kunjung diserahkan, diduga raib.
Baca juga: Perkuat Kerja Sama Internasional, FBI Apresiasi Keberhasilan Polda Jateng Ungkap Pig Butchering Scam
*2. Pukul 11.30 WIB – Kantor OJK Kalteng*
Editor : RedakturSumber : Team