Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial JT alias BM yang saat itu berada di dalam rumahnya di Kelurahan Pematang Pudu.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah parang dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Mandau Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Cafe Stories
Perkara ini menjadi pengingat bahwa perselisihan terkait lahan, bangunan, maupun tanaman seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan pengancaman tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Editor : Redaktur