Padahal aturannya jelas:
Baca juga: Polsek Mandau Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Cafe Stories
- UU No. 14 Tahun 2008 — Masyarakat berhak mengetahui informasi publik
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 — Wajib memasang informasi lengkap di papan proyek
- Perpres No. 16 Tahun 2018 — Pengadaan barang/jasa harus transparan
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 — Tidak memasang papan proyek = sanksi denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar!Ironisnya, sampai hari ini Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Padang Pariaman, Heri Sugianto, SH, belum memberikan jawaban apa pun saat ditanya soal data spesifikasi proyek tersebut. Apakah ini sengaja ditutup-tutupi?
Editor : RedakturSumber : Team