Proyek Galian Kabel 20 kV Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan

Proyek Galian Kabel 20 kV Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan
Proyek Galian Kabel 20 kV Abaikan K3 dan Rambu Berhati-hati Bagi Penguna Jalan

Ahmad menjelaskan bahwa terkait dengan K3, besok akan saya lengkapi .

Sedangkan K3 diatur dalam Undang-undang Nomor: 1/1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 01/Men/1980 tentang K3 konstruksi. Artinya, dalam kegiatan konstruksi, K3 tidak boleh dianggap remeh atau dipandang sebelah mata. Sebab resikonya berkaitan dengan keselamatan kerja.

Dalam pekerjaan konstruksi, anggaran untuk K3 sudah tersendiri. Jadi K3 itu harus diterapkan dan tidak boleh dirangkap oleh pengawas lapangan.

Bahkan para pekerja harusnya didaftarkan sebagai peserta Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), hal itu dapat membantu perusahaan jika sewaktu-waktu pekerja konstruksi mengalami insiden di lapangan .

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini