Bagi DePA-RI kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen DePA-RI untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan profesi advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penyelenggaraan PKPA.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan bahwa pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi, tetapi juga harus membentuk karakter, integritas, dan kompetensi profesional.
“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Luthfi Yazid.
Menurutnya, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum, serta menguatnya fenomena trial by social media. Oleh karena itu, calon advokat perlu dibekali bukan hanya dengan kemampuan litigasi, hukum acara, dan penyusunan dokumen hukum, membuat Legal Opinion, Legal Due Deligence tetapi juga pemahaman tentang etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, komunikasi publik, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap penyelenggaraan PKPA dapat menjadi ruang pembelajaran yang mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis para advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.
Editor : RedakturSumber : Team