Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan perkara, IA mengakui telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga merupakan kendaraan dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, IA beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan sebagaimana disebut dalam Pasal 486 KUHPidana serta dugaan penadahan sebagaimana disebut dalam Pasal 591 KUHPidana.
Pihak kepolisian masih melakukan penanganan lebih lanjut untuk mendalami keterkaitan antara dugaan penggelapan kendaraan dan penerimaan gadai sepeda motor tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima atau menggadaikan kendaraan bermotor. Memastikan asal-usul dan kepemilikan kendaraan merupakan langkah penting untuk menghindari persoalan hukum.InvestigasiMabes.com akan terus menyajikan informasi perkembangan perkara berdasarkan keterangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan
Editor : RedakturSumber : Team