InvestigasiMabea.com | Padang - Sudah berkali-kali diberitakan, namun dugaan pungutan liar di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Barat seolah "kebal hukum". Justru terkesan ada perlakuan istimewa: meski kasusnya sudah meresahkan masyarakat dan bukti-bukti di tangan, terkesan masih ada upaya untuk menutup-nutupi di lingkungan pimpinan Kanwil Kemenag Sumbar di bawah kepemimpinan Kakanwil, Mustafa.
Salah satu yang paling mencolok adalah kasus Kepala KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, yang belakangan ini viral dan diberitakan luas oleh berbagai media. Alih-alih ditindaklanjuti secara serius, respons yang muncul justru terkesan mempermainkan akal sehat publik.
Surat Jawaban yang Terasa Mengganjal
Melalui surat yang dikirimkan Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Sumbar, Eri Gusnadi, pada Selasa (22/09/2026), Kakanwil Mustafa menyampaikan hasil penanganan persoalan tersebut. Disebutkan bahwa Kemenag Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya: "belum terbukti.""Dari hasil pemeriksaan tim Kemenag Kabupaten Padang Pariaman, kasus KUA V Koto Kampung Dalam belum terbukti," tulis Mustafa.
Editor : RedakturSumber : Team