Ironis Meski di Akui ada Pungutan Terjadi Bertahun-bertahun, Kemenag Tetap Anggap Tidak Terbukti

Ironis Meski di Akui ada Pungutan Terjadi Bertahun-bertahun, Kemenag Tetap Anggap Tidak Terbukti
Ironis Meski di Akui ada Pungutan Terjadi Bertahun-bertahun, Kemenag Tetap Anggap Tidak Terbukti

Dihindar Saat Ditanya Kembali

Saat awak media mencoba menanyakan perkembangan terbaru pada Senin (26/10/2026), respons Kakanwil Mustafa justru lenyap. Tidak dihubungi, tidak dijawab pesan WhatsApp-nya — berbeda dengan pejabat daerah lain yang memahami betul bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan lembaga publik untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Publik Bertanya: Melindungi Siapa Sebenarnya?

Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah "belum terbukti" itu berarti bukti rekaman suara tidak dianggap? Apakah pengakuan langsung pelaku dianggap angin lalu? Dan mengapa pimpinan justru menghindar saat ditanya — padahal ini sudah berita ke sekian kalinya?

Publik berharap pemeriksaan ini tidak sekadar prosedur formalitas untuk menutup kasus. Yang diinginkan masyarakat sederhana saja:

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini