Dihindar Saat Ditanya Kembali
Saat awak media mencoba menanyakan perkembangan terbaru pada Senin (26/10/2026), respons Kakanwil Mustafa justru lenyap. Tidak dihubungi, tidak dijawab pesan WhatsApp-nya — berbeda dengan pejabat daerah lain yang memahami betul bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan lembaga publik untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Publik Bertanya: Melindungi Siapa Sebenarnya?
Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah "belum terbukti" itu berarti bukti rekaman suara tidak dianggap? Apakah pengakuan langsung pelaku dianggap angin lalu? Dan mengapa pimpinan justru menghindar saat ditanya — padahal ini sudah berita ke sekian kalinya?Publik berharap pemeriksaan ini tidak sekadar prosedur formalitas untuk menutup kasus. Yang diinginkan masyarakat sederhana saja:
Editor : RedakturSumber : Team