Dengan demikian, publik berhak mempertanyakan apakah penugasan Pak Raden telah memenuhi persyaratan dan prosedur tersebut. Riwayat pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah sebelumnya juga perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk status kepegawaiannya dan dasar penugasan kembali.
Perlu ditegaskan, pernah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk kembali ditugaskan. Namun, riwayat tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi dan penjelasan administratif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dana BOS dan Transparansi Pengadaan Barang Jadi Sorotan
Tak hanya persoalan pergantian kepala sekolah, perhatian masyarakat juga tertuju pada tata kelola Dana BOS di SDN 174.
Sejumlah narasumber mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran sekolah, termasuk mekanisme penentuan belanja, keterlibatan unsur komite sekolah, serta penggunaan toko atau penyedia lokal melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber kepada InvestigasiMabes.com, terdapat dugaan bahwa kebijakan realisasi anggaran lebih banyak ditentukan oleh kepala sekolah. Bahkan, muncul keluhan bahwa pembahasan bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua murid belum dilakukan secara terbuka sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Apabila benar demikian, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, Dana BOS bukanlah anggaran yang dapat dikelola berdasarkan kehendak pribadi kepala sekolah, melainkan dana publik yang penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis, perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang berlaku sejak 6 Februari 2026, mengatur pembentukan Tim BOS Sekolah.
Dalam Pasal 65 ayat (2) dan (3), tim tersebut terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, serta anggota dari unsur guru, komite sekolah, dan orang tua/wali murid.
Ketentuan ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan anggaran tidak berjalan secara sepihak dan tetap melibatkan unsur yang telah ditentukan dalam regulasi.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim