Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil handphone yang tersimpan di dalam etalase. Puluhan perangkat tersebut kemudian dibawa kabur untuk dijual demi mendapatkan uang.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 36 unit handphone telah dijual di sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang.
Sementara 17 unit lainnya belum sempat dijual, dan lima unit disembunyikan dalam tas plastik biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merk, di antaranya iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ beserta STNK dan kunci kontak.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjadi korban tindak kejahatan."Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperhatikan keamanan bangunan dan sistem pengamanan tempat usaha," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan gerak cepat Tim URC bersama jajaran Reskrim Polres Sragen dalam menelusuri kejahatan hingga ke luar wilayah kabupaten, demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : RedakturSumber : Team