InvestigasiMabes.com | Kota Semarang - Pimpinan Polri mengambil langkah evaluasi terhadap penanganan peristiwa di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an (HQ), Kabupaten Sukoharjo. Sebagai tindak lanjut, empat personel Polres Sukoharjo yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindaklanjuti berbagai keluhan dan dampak yang dirasakan para santriwati maupun pengasuh ponpes, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pimpinan Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
"Terkait dengan peristiwa di Sukoharjo, pimpinan Polri sudah mengambil kebijakan berupa evaluasi terhadap empat personel, yakni Kapolres Sukoharjo AKBP ADS, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," jelasnya pada Senin, (2/11/2026) petang.Ia menegaskan, langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan tugas anggota Polri tetap menjadi perhatian dan dapat dievaluasi apabila terdapat keluhan maupun dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Editor : RedakturSumber : Team