Dengan sikap Korluh sudah jelas mencederai kemerdekaan pers:
Berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang pers , Menghalangi tugas jurnalis dalam mencari informasi publik dapat di kategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Para aktivis dan praktisi hukum menilai blokir kontak pers bukanlah solusi cerdas, melainkan indikasi adanya hal yang sengaja di tutupi atau ketidakmampuan pejabat dalam membangun ruang dialog yang sehat.(Rif). Editor : RedakturSumber : Team