Siapa yang Paling Berwenang Menindak PETI di Sumbar? Polri Memegang Kewenangan Tegas Penegakan Hukum, Pemerintah dan ESDM Wajib Bergerak Bersama

Foto Rudi Andesta

Namun, perlu digarisbawahi, pengawasan terhadap perusahaan atau kegiatan pertambangan yang memiliki izin berbeda dengan penindakan pidana terhadap kegiatan penambangan ilegal.

Jika ditemukan dugaan PETI, maka persoalan tersebut dapat berkembang dari hasil pengawasan sektoral menjadi perkara pidana yang harus ditangani oleh penyidik yang berwenang.

PPNS Juga Memiliki Peran dalam Penyidikan Tindak Pidana Pertambangan

Selain Polri, undang-undang juga mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pertambangan yang diberi kewenangan khusus sesuai ketentuan hukum.

PPNS dapat melakukan tindakan penyidikan dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk pemeriksaan, pengumpulan keterangan dan bukti, pemeriksaan sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana, hingga tindakan terhadap peralatan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaksanaan penyidikan PPNS tetap berada dalam sistem hukum acara pidana dan berkoordinasi dengan penyidik Polri sesuai ketentuan.

Lalu, Siapa yang Harus Paling Bertanggung Jawab?

Jawabannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi.

Untuk penindakan tindak pidana dan penangkapan pelaku PETI, Polri merupakan institusi yang memiliki kewenangan utama dalam penegakan hukum pidana.

Sementara itu:

Kementerian ESDM berperan dalam kebijakan, pembinaan, dan pengawasan sektor pertambangan;

Bagikan

Opini lainnya
Terkini