Oleh sebab itu, penanganan PETI di Sumatera Barat seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum terpadu. Bukan sekadar operasi sesaat, bukan hanya menertibkan pekerja lapangan, tetapi juga harus mengusut secara profesional siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, siapa yang mengendalikan aktivitas, ke mana hasil tambang dijual, dan apakah terdapat pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Kesimpulannya, untuk tindakan pidana tegas terhadap pelaku PETI, Polri memiliki kewenangan langsung sebagai penegak hukum dan penyidik tindak pidana. Namun pemberantasan PETI secara menyeluruh membutuhkan kolaborasi kuat antara Polri, PPNS, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Sumatera Barat membutuhkan tindakan nyata. Sebab hukum tidak boleh hanya tajam terhadap pekerja kecil di lokasi tambang, tetapi juga harus mampu menjangkau para pemodal, pengendali, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan PETI.