Siapa yang Paling Berwenang Menindak PETI di Sumbar? Polri Memegang Kewenangan Tegas Penegakan Hukum, Pemerintah dan ESDM Wajib Bergerak Bersama

Foto Rudi Andesta

Artinya, ketika aktivitas PETI telah memenuhi unsur tindak pidana, maka Polri tidak perlu menunggu kegiatan tersebut menjadi persoalan administratif terlebih dahulu untuk melakukan proses penegakan hukum. Aparat dapat menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, menentukan tersangka, serta melakukan tindakan hukum sesuai KUHAP dan ketentuan yang berlaku.

PETI Dapat Dipidana Hingga 5Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Dasar pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020, dan perubahan-perubahan berikutnya.

Dalam perubahan ketentuan Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, kegiatan PETI bukan persoalan yang dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Apabila unsur pidananya terpenuhi, para pelaku dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.

Kementerian ESDM dan Pemerintah Memiliki Peran Pengawasan

Dalam sistem hukum pertambangan saat ini, kewenangan pengelolaan sektor Minerba mengalami perubahan besar. UU Minerba menempatkan Menteri ESDM sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, termasuk perubahan pada tahun-tahun berikutnya.

Di lapangan, pengawasan teknis pertambangan juga berkaitan dengan keberadaan Inspektur Tambang dan pejabat pengawas pertambangan sesuai lingkup kewenangannya.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini