Siapa yang Paling Berwenang Menindak PETI di Sumbar? Polri Memegang Kewenangan Tegas Penegakan Hukum, Pemerintah dan ESDM Wajib Bergerak Bersama

Foto Rudi Andesta

Inspektur Tambang dan pejabat pengawas pertambangan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan;

PPNS Minerba dapat melakukan penyidikan sesuai kewenangan khusus yang diberikan undang-undang;

Pemerintah daerah memiliki peran sesuai pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan yang berlaku;

Kejaksaan berperan dalam penuntutan setelah perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan;

Instansi lain dapat terlibat apabila PETI menimbulkan tindak pidana tambahan, seperti kerusakan lingkungan, pelanggaran kehutanan, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya.

Tidak Boleh Ada Lempar Tanggung Jawab

Masyarakat Sumatera Barat tentu berhak bertanya: apabila lokasi PETI sudah diketahui, alat berat terlihat bekerja, sungai diduga tercemar, hutan rusak, dan aktivitas berlangsung berulang kali, mengapa penindakan tidak segera dilakukan secara maksimal?

Tidak boleh ada lagi alasan saling menunggu atau lempar kewenangan.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan tindakan sesuai prosedur. Di sisi lain, instansi teknis wajib memberikan dukungan data, informasi, pengawasan, dan keahlian yang diperlukan agar penegakan hukum berjalan efektif.

PETI adalah persoalan serius karena dampaknya tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, ancaman bencana, konflik sosial, hingga keselamatan masyarakat.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini