Siapa yang Paling Berwenang Menindak PETI di Sumbar? Polri Memegang Kewenangan Tegas Penegakan Hukum, Pemerintah dan ESDM Wajib Bergerak Bersama

Foto Rudi Andesta

InvestigasiMabes.com l Sumatera Barat — Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sebenarnya siapa yang paling berwenang melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku PETI?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebab, PETI bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana.

Secara hukum, apabila suatu aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka aparat penegak hukum, terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara pemerintah melalui Kementerian ESDM dan perangkat pengawasan pertambangan memiliki kewenangan penting dalam pembinaan, pengawasan, pemeriksaan teknis, dan tindakan sesuai kewenangan administrasi maupun sektoral.

Polri Berwenang Langsung Menindak Pelaku PETI

Dasar utama kewenangan Polri terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 13, Polri memiliki tugas pokok untuk:

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

Menegakkan hukum; dan

Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) memberikan tugas kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini