Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Hukum Adalah Bentuk Kesewenang-wenangan

Foto Agung Riano, S. Ap.

Investigasimabes.com l Jakarta - Pemblokiran rekening koordinator aksi di Bank Mandiri bukan perkara sepele. Ini bukan sekadar urusan administrasi perbankan, dan bukan pula tindakan yang bisa dibenarkan hanya karena ada “permintaan aparat”.

Jika benar dilakukan tanpa perintah pengadilan dan tanpa penjelasan hukum yang sah, maka pemblokiran itu patut dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai prinsip negara hukum.

Negara hukum tidak boleh tunduk pada logika “blokir dulu, urusan belakangan.” Warga negara tidak bisa diperlakukan seolah-olah bersalah hanya karena rekeningnya menjadi sorotan.

Dana yang sah milik warga tidak dapat dibekukan secara sepihak tanpa penjelasan yang terang mengenai siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana atau proses hukum yang berjalan.

Justru di situlah letak persoalannya. Ketika aparat dan bank tidak mampu menjelaskan dasar perintah, objek perkara, serta keterkaitan dana dengan tindak pidana yang ditangani, maka pemblokiran kehilangan legitimasi.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini