Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Hukum Adalah Bentuk Kesewenang-wenangan

Foto Agung Riano, S. Ap.

Tindakan seperti ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus formalitas.

Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah menegaskan bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Artinya, ada pagar hukum yang jelas dan tegas. Tidak ada ruang bagi tindakan serampangan, apalagi jika menyangkut hak warga atas hartanya sendiri.

Lebih jauh, permohonan pemblokiran wajib memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan itu.

Tanpa unsur-unsur tersebut, pemblokiran hanyalah tindakan kosong yang tidak punya dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, publik berhak bertanya: atas dasar apa rekening itu diblokir? Siapa yang memberi perintah? Apa perkara yang sedang ditangani? Dan di mana letak hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang sedang diperiksa?

Bagikan

Opini lainnya
Terkini