Hakim bisa memerintahkan pelunasan pokok sebagai bentuk pelunasan yang berkeadilan.
Bayar pokok bukan berarti kabur dari utang. Justru sebaliknya, ini adalah itikad baik tertinggi.
Debitur berkata: "Saya tidak lari, saya bayar hak Anda yang sesungguhnya. Tapi jangan peras saya dengan bunga dan denda."
Sudah saatnya paradigma diubah. Bank sudah untung dari mungkin bisa jadi dari 48 kali angsuran lancar.Sudah saatnya memberi ruang napas. Jika debitur sudah mau bayar pokok, hapuskan dendanya. Beri dia Surat Lunas, Roya Hak Tanggungan, dan biarkan dia hidup kembali.