Hak Debitur untuk Membayar Pokoknya Saja Adalah Hak Asasi Keadilan

Foto Agung Riano S. Ap

Denda bukan untuk mencari untung baru, denda adalah untuk menghukum keterlambatan.

Jika denda sudah melebihi kerugian bank itu sendiri, maka itu berubah menjadi pemerasan yang dilegalkan akad.

Ketiga, kita punya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 jelas melarang pencantuman klausula baku yang memberatkan konsumen secara tidak seimbang.

Klausula bunga berbunga, denda harian yang terus menggunung meski rumah belum tentu laku dilelang, adalah klausula baku yang patut diuji.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini