Hak Debitur untuk Membayar Pokoknya Saja Adalah Hak Asasi Keadilan

Foto Agung Riano S. Ap

Kita harus membedah logika hukumnya.

Pertama, dalam hukum perdata, perjanjian memang mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.

Tapi pasal itu punya ayat 3 yang sering dilupakan bank:

perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apakah membebankan denda sekitaran 46% dari pokok utang itu adalah itikad baik? Tentu tidak.

Kedua, ada asas proporsionalitas. Mahkamah Agung dalam banyak yurisprudensinya sudah menegaskan, hakim berwenang menurunkan denda yang dianggap sangat memberatkan dan tidak adil.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini