Kita harus membedah logika hukumnya.
Pertama, dalam hukum perdata, perjanjian memang mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.
Tapi pasal itu punya ayat 3 yang sering dilupakan bank:
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apakah membebankan denda sekitaran 46% dari pokok utang itu adalah itikad baik? Tentu tidak.Kedua, ada asas proporsionalitas. Mahkamah Agung dalam banyak yurisprudensinya sudah menegaskan, hakim berwenang menurunkan denda yang dianggap sangat memberatkan dan tidak adil.