Bank selalu berdalih: "Sudah tanda tangan, harus tanggung jawab." Tapi tanda tangan konsumen di atas akad yang bisa sampai 80 halaman dengan huruf kecil bukanlah tanda persetujuan bebas, melainkan tanda kepasrahan karena butuh rumah.
Karena itu, langkah debitur untuk menempuh jalur hukum adalah langkah konstitusional yang berani dan harus didukung.
Jalur pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mengajak bank duduk sejajar.
Jika mediasi dan restrukturisasi OJK sudah buntu, maka pengadilan adalah benteng terakhir keadilan.Di sidang, hakim bisa menggunakan kewenangan ex aequo et bono - memutus demi keadilan.