Muscablub DiDi CS Melanggar ADRT PWRI

Foto Investigasi Mabes
Muscablub DiDi CS Melanggar ADRT PWRI
Muscablub DiDi CS Melanggar ADRT PWRI

1. Dari habis masa bakti tahun 2019 hingga saat ini tahun 2023, Pengurus DPP PWRI belum juga melaksanakan Munas. Sehingga pengurus DPP PWRI sejak tahun 2019 hingga saat ini statusnya tidak sah.2. Bahwa kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) yang ditunjuk langsung dan dilantik oleh pengurus DPP PWRI yang tidak sah, status kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) juga tidak sah.

3. Bahwa kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) yang tidak sah tersebut berani mengadakan Muscablub DPC PWRI Kab. Purwakarta adalah perbuatan melanggar AD/ART PWRI.4. Sehingga ada dugaan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh pengurus-pengurus DPP PWRI dan DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) tidak sah tersebut justru dapat menimbulkan kericuhan bahkan berpotensi menghancurkan organisasi PWRI yang telah dirintis baik secara moril, materiil dan koordinasi dengan mitra-mitra yang ada yang diperjuangkan selama bertahun-tahun oleh pengurus-pengurus DPD/DPC PWRI se Indonesia.

Semoga mitra-mitra PWRI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mencermati perihal ini,"ucapnya.(  Tr.32)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini