2. Munas PWRI diadakan minimal 5 (lima) tahun sekali.3. Munas berwewenang :
a. Memilih Ketua.b. Mengubah AD/ART dan PO ( Peraturan Organisasi ) sesuai perkembangan zaman.
c. Memberikan rekomendasi Kepada Pemerintah.4. Munas diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat PWRI.
5. Peraturan tata tertib Munas dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Munas.6. Peserta Munas terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat.b. Dewan Pimpinan Daerah.
c. Dewan Pimpinan Cabang.d. Peninjau.
Dari Pasal-pasal AD/ART PWRI di atas :1. Kepengurusan DPP PWRI telah habis masa jabatan sejak tahun 2019.2. Kewajiban Pengurus DPP PWRI mengadakan Munas tahun 2019 hingga saat ini belum dilaksanakan., artinya sejak tahun 2019 hingga saat ini Pengurus DPP PWRI tidak sah.
3. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Umum dan Sekjen pada tahun 2020 di Hotel Grand Cipaku Bandung, disepakati bahwa pelaksanaan Musda DPD PWRI Jawa Barat dilksanakan setelah Munas, sehingga Pengurus DPD terpilih dapat dilantik oleh Pengurus DPP PWRI yang sah. Dan masa jabatan Pengurus DPD PWRI Jawa Barat berlaku hingga pelaksanaan Musda DPD PWRI Jawa Barat setelah Munas.4. Pada tahun 2021 Pengurus tidak sah DPP PWRI menunjuk kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat tanpa melalui Musda DPD PWRI Jawa Barat. Hal ini pelanggaran terhadap Bab VIII. Pasal 8 dan Bab IX. Pasal 10. Sehingga Kepengurusan DPD PWRI Jawa Barat perioda 2021-2025 yang ditunjuk dan dilantik oleh Pengurus DPP PWRI dapat dipastikan tidak sah.
5. Surat “PEMBERITAHUAN” dari Ketua DPD PWRI Jawa Barat (2021-2025) No. 035/PWRI-JBR/I/2023 kepada Pengurus DPC PWRI Kab. Purwakarta dengan agenda “MUSCABLUB” yang diadakan pada tanggal 4 Februari 2023 bertempat di Kantor DPD PWRI Jawa Barat adalah bentuk pelanggaran serius terhadap AD/ART, karena dalam AD/ART PWRI tidak terdapat istilah “MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA”.Dari butir-butir di atas dapat disimpulkan bahwa :
Editor : Investigasi Mabes