(TAD) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN5.Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT.DKB di Lampung dan 121 TAD yang telah di PHK oleh PT.PKP Cirebon,Kuningan dan indramayu.
Kedua, berkaitan dengan PERUM DAMRI, meliputi:1.Bayarkan upah pekerja yang
tidak dibayarkan selama 6(enam) bulan sampai 1 (satu) tahun di berbagai daerah.2.Menolak pemberlakuan upah di bawah upah minimum.
3.Menuntut pembayaran THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.4.Menolak PHK sepihak.
5.Menolak mutasi yang tidak wajar.6.Tolak Union Busting
7.Menuntut hak Jaminan Sosial.8.Audit investigasi tentang dugaan korupsi pengelolaan PERUM DAMRI.
9.Bayarkan Hak Pesangon bagi Pekerja yang sudah Pensiun.Ketiga, berkaitan dengan PT Aerotrans Service Indonesia, meliputi:1.Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga 2022.2.Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang.
3.Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampai tahun 2022.4.Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan.
5.Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan.6.Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra.
Editor : Investigasi Mabes