SBNI Murung Raya, Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR kepada para pekerja/buruh

SBNI Murung Raya, Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR kepada para pekerja/buruh
SBNI Murung Raya, Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR kepada para pekerja/buruh

InvestigasiMabes.com|Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kabupaten Murung Raya (MURA) Propinsi Kalimantan Tengah,Sukerman Amd mengingatkan kepada pihak perusahaan yang berada di daerahnya pembayaran THR tahun 2023 wajib di patuho Perusahaan Swasta.Diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur mekanisme regulasi pemberian tunjangan hari raya(THR) sebagai acuan untuk Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing masing propinsi.

Aturan mengenai pemberian THR sudah tertuang dalam surat edaran(SE) M/HK.0400/lll/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.kemudian,bagaimana pengaturan pembayaran THR untuk para pegawai swasta? Ketua DPC SBNI Murung Raya Sukerman Amd menambah bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah menjelaskan tentang kebijakan pembayaran THR keagamaan Tahun 2023 secara virtual.

Untuk THR tahun 2023 wajib di berikan paling lambat pas H-7 Lebaran dan juga harus di bayarkan secara penuh,tidak boleh di cicil.Hal ini berarti THR sudah harus di terima para pekerja/buruh pada tanggal 15 Apriil 2023.Kemudian keputusan yang kedua yakni,siapa yang akan berhak menerimanya THR.Menurut Sukerman Amd THR keagamaan akan di berikan kepada pekerja ataupun buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan penjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Seluruh para pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan,secara terus menerus atau lebih,Baik itu  mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja tidak tertentu (PKWTT) dan mereka yang menjalankan Perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT) termasuk juga para pekerja ataupun para buruh harian lepas yang mempunyai seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan.( Sukerman Mura ) 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini