miris!!! Perkosa Anak Tiri seorang Warga Kecamatan Pekalongan Di Gelandang Ke Mapolsek

miris!!! Perkosa Anak Tiri seorang Warga  Kecamatan Pekalongan Di Gelandang Ke Mapolsek
miris!!! Perkosa Anak Tiri seorang Warga Kecamatan Pekalongan Di Gelandang Ke Mapolsek

Investigasimabes.com l Lampung Timur -- Pekalongan, Sebut saja Bunga seorang pelajar di sebuah SMP di kecamatan pekalongan, telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh SY ayah tirinya sendiri.Kejadian yang terjadi pada hari senin 8/5/23, sekitar pukul 13 00 wib. Dirumahnya sendiri.sa,at korban sedang berada didalam kamarnya. tiba tiba masuklah SY kedalam kamar korban yang sedang bermain HP.

Setelah masuk ke kamar, SY pun duduk di samping Bunga dan langsung menuduh Bunga sedang menonton film porno. "tidak" jawab Bunga "saya sedang menonton TIK TOK""Kamu mau melakukan bersetubuh sama saya" bentak SY. " Gak maulah" jawab Bunga.Lalu SY langsung membungkam mulut Bunga dan mengecup lehernya sampai memerah, serta meremas payudara korban.

Tidak puas sampai disitu SY pun meyuruh korban berdiri dan memaksa korban untuk melepaskan pakaian korban. serta memaksa korban untuk memegang alat vitalnya yang telah menegang.Korban yang sudah tidak berdaya pun diperkosa dan dipaksa oleh SY untuk menuruti nafsu bejadnya dengan cara disuruh menungging dan terlentang.

Setelah puas dengan nafsu bejadnya SY pun meninggalkan korban sambil mengacam korban " awas kamu jangan sampai cerita sama ibu kamu" bentak SY.Korban yang dalam keadaan sok dan trauma lalu memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar untuk mencari ibunya yang sedang tidur di kamarnya.

Setelah bertemu ibunya dan menceritakan semua kejadian yang telah menimpanya lalu korban dan ibunya pun langsung melaporkan ke Polsek pekalongan.Setelah mendapatkan laporan dari korban.

Tekab 308 polsek pekalongan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Yugo Laksono mengadakan penangkapan terhadap pelaku.Mendampingi kapolsek AKP Yugo Laksono Kanit Res IPTU Karyadi mengatakan selain mengamankan pelaku turut pula di amankan barang bukti berupa.

"Satu helai celana dalam wanita bermotif kembang berwarna cream, satu helai BH berwarna coklat, satu potong celana pendek berwarna orange, dan satu potong baju kaos berwarna merah.""Untuk tersangka sendiri akan kita jerat dengan tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur."

"Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang UU pengganti no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menjadi Undang-undang, pungkas IPTU Karyadi.(Syamsul)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini