Apa yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG itu ? Menurut Efialdi, Dalam Pasal 187 (1) PP 16/2021 disebutkan bahwa untuk memperoleh PBG ada dua dokumen yang harus disiapkan yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Untuk Dokumen Rencana Teknis meliputi : Dokumen rencana arsitektur, Dokumen rencana struktur, Dokumen rencana utilitas, Spesifikasi teknis Bangunan Gedung.
Kemudian Dokumen Rencana Arsitektur meliputi : Data penyedia jasa perencana arsitektur, Konsep rancangan, Gambar rancangan tapak, Gambar denah, Gambar tampak bangunan gedung, Gambar potongan bangunan gedung, Gambar rencana tata ruang dalam, Gambar rencana tata ruang luar, Detail utama dan/atau tipikal.
Selanjutnya Dokumen Rencana Struktur meliputi : Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya, Gambar rencana struktur atas dan detailnya, Gambar rencana basement dan detailnya, Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari dua lantai.
Lanjut Dokumen Rencana Utilitas meliputi : Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung, Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran, Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran, Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan, Gambar sistem transportasi vertikal, Gambar sistem transportasi horizontal, Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal, Gambar sistem proteksi petir, Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan, Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Untuk dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Sedangkan, untuk dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung ungkap Efialdi.Kemudian untuk DPRD kata Efialdi, ada Tugas dan Wewenang yaitu : Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Kemudian Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
Editor : Investigasi Mabes