Digrebeg Anggota LSM Gempithak, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polres Jepara

Foto Investigasi Mabes
Digrebeg Anggota LSM Gempithak, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polres Jepara
Digrebeg Anggota LSM Gempithak, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polres Jepara

Terkait penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (Masdur)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini