Terkait penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (Masdur)
Editor : Investigasi MabesDigrebeg Anggota LSM Gempithak, Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polres Jepara
Penulis: Investigasi Mabes
| 178 klik
Berita Terkait