Diakhir penyampaian sambutannya, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Ny. Anik Supardi menyampaikan bahwa mari bersama- sama tingkatkan peran kita sebagai istri dan peran sebagai perempuan yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, dengan tetap menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam menjalankan peran tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Pengawas Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Dr. Supardi menyampaikan rasa bangga dan menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada segenap jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini baik yang berada di Wilayah maupun di Daerah karena hingga saat ini Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah menunjukkan kiprah, dedikasi dan karyanya yang begitu optimal dalam rangka meningkatkan mutu organisasi, pemberdayaan anggota dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya di bidang sosial dan kemanusiaan, seraya tetap setia turut menjaga dan mendukung terwujudnya marwah kejaksaan agar senantiasa berada dalam bingkai kejujuran, toleransi, kesopanan, dan norma-norma kehidupan dalam bermasyarakat.
Dan juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Pengawas Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Dr. Supardi menyampaikan pelaksanaan pertemuan konsultasi ini merupakan kegiatan koordinasi antara pimpinan dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di Wilayah maupun Daerah se- Wilayah Riau khususnya.
Tujuan dari adanya kegiatan ini tentunya agar dapat membawa pesan anggota yang diwakili oleh yang hadir serta disampaikan kembali hasil pertemuan konsultasi ini kepada anggota yang lain. Sedangkan makna konsultasi pada kegiatan ini adalah membuka forum konsultasi antara pimpinan dan anggota untuk membahas dan mengupayakan penyelesaian terhadap segala persoalan yang ada dalam perkembangan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kesejahteraan anggota tidak harus dinilai dan diukur dari yang serba benda atau material, tetapi kesejahteraan bisa juga dinilai dari semakin meningkatnya pengetahuan, wawasan dan keterampilan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dari waktu ke waktu.
Hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini demi pengembangan organisasi ke depan. Menjadi anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini merupakan amanah yang harus diemban secara otomatis oleh seorang istri Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan.
Untuk itu, agar ibu-ibu anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini menjadi rambu bagi para suami untuk senantiasa menjauhi praktik penanganan perkara yang bersifat transaksional, karena idealnya setiap pekerjaan yang dilakukan para suami ibu-ibu sekalian akan terasa ringan tanpa beban, sehingga dapat bertindak secara objektif, tegas dan proporsional.Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Pengawas Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Dr. Supardi juga berpesan kepada ibu-ibu anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini agar senantiasa mengingatkan para suami untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugasnya, karena dampak merusaknya tidak hanya akan dirasakan oleh ibu dan keluarga, namun juga terhadap institusi kejaksaan.
Diakhir penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Pengawas Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Dr. Supardi menyikapi ragam pemberitaan tentang istri dari Abdi Negara yang suka flexing atau memamerkan gaya hidup yang konsumtif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Pengawas Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau Dr. Supardi menegaskan untuk tetap menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan bermasyarakat.
Editor : Investigasi Mabes