ALASAN PENAHANAN :Alasan Subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana.
Alasan Obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan.(Ef) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Penetapan Tersangka Perkara Tipikor Pemerasan dan /atau Pungli dan/atau Penerimaan Gratifikasi
Penetapan Tersangka Perkara Tipikor Pemerasan dan /atau Pungli dan/atau Penerimaan Gratifikasi
Penulis: Investigasi Mabes
| 180 klik
Berita Terkait