Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Foto Investigasi Mabes
Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

InvestigasiMabes.com | Malang - Berasal dari adanya korban luka bakar yang dirujuk ke RS Saiful Anwar Kota Malang, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap satu orang pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 Kg (BBM bersubsidi) ke tabung gas 12 Kg. Selasa (07/11/2023) 

 Seperti halnya yang terjadi di Kota Malang akhir-akhir ini. Satreskrim Polresta Malang Kota dengan kinerjanya yang cepat tanggap berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HS (35) yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan Gas LPG Bersubsidi, hal ini disampaikan melalui konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., di Lobby Makota.

 Kompol Danang menyampaikan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi tersebut berhasil diungkap karena adanya dari laporan masyarakat. "Jadi kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru, kemarin hari Senin sekira pukul 08.30 pagi" jelas Kompol Danang.

 Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun didistribusikan kepada para pelanggan yang sudah memesan dari tersangka.

  

"Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah dan tersangka mengaku bahwa mempelajari tindak pidana tersebut bersama temannya saat di jakarta, dan kini menurut pengakuan tersangka perharinya memproduksi 15 hingga 20 tabung" ungkap Kasat Reskrim. 

Barang bukti yang diamankan oleh anggota satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah. (Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini