Bayar Lahan dan Kebun milik Kami...! Begitulah Teriak Masyarakat Kelompok Tani Berau kepada PT. Berau Coal

Bayar Lahan dan Kebun milik Kami...! Begitulah Teriak Masyarakat Kelompok Tani Berau kepada PT. Berau Coal
Bayar Lahan dan Kebun milik Kami...! Begitulah Teriak Masyarakat Kelompok Tani Berau kepada PT. Berau Coal

InvestigasiMabes.com | Samarinda - Teriakan masyarakat kelompok Tani, akhirnya pecah saat Rapat dengar Pendapat diruang E Rapat Dewan di DPRD Kalimantan Timur, yang dilaksanakan mulai pada pukul 2.00 wita hingga Pukul 18.00 Wita, kamis, (16/11/2023), samarinda, Kalimantan Timur.Rapat di Pimpin oleh Ir. H. Hasanuddin Mas'ud, S. Hut., M.E Ketua DPRD Provinsi Kaltim dan Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu, S.Pi, M.Si serta anggota komisi I lainnya dan M. Udin, S.IP dari anggota komisi 3, dalam Rapat Dengar Pendapat mendengarkan keluhan dan jeritan daripada Masyarakat kelompok Tani yang ada di kabupaten Berau yang di tujukan terhadap Investor yaitu PT. Berau Coal, sebagai pengelola tambang.

 Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bpk. Baharuddin Demmu, Ketua komisi I DPRD Kaltim dalam menyampaikan pengantar bahwa rapat dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi mediasi masalah pembebasan lahan antara beberapa kelompok Tani di Kab. Berau dan PT. Berau Coal.

 Dari pihak PT. Berau Coal sendiri di wakilkan oleh Jimmy Carter Nugroho yang posisi Jabatannya sebagai Legal Mining Manager Berau Coal, EKO Setiawan yang posisi jabatannya sebagai Legal Litigation Manager Berau Coal.

 Kuasa hukum Kelompol Tani, H. M. Ismail, SH, MH , dari Gerakan Pengawal Supremasi hukum yang turut mendampingi masyarakat kelompok Tani yang datang dari Berau.

Perwakilan Kelompok Tani yang turut menandatangani dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Kaltim, Sdr. Hamka, Syair Lubis, Muhammad Sa'ad, Ardianto, Ahmad, Aman. 

Dalam rapat RDP DPRD Kaltim, Pernyataan Masri, Kepala Kampung Tumbit Melayu sendiri menyampaikan dari Tahun 2017 hingga tahun 2023, bahwa sengketa lahan kelompok Tani Tumbit Melayu dengan Berau Coal mulai terjadi sejak tahun 2017. 

Dikatakan Masri, kakam Tumbit Melayu, bahwa Pihak PT. Berau Coal menganggap ganti rugi lahan yang di klaim kelompok Tani Tumbit Melayu sudah dibayarkan, namun Pihak PT. Berau Coal tidak menunjukkan bukti pembayaran yang dimaksud. 

Masri, kakam Tumbit Melayu menegaskan bahwa warganya di Tumbit Melayu belum ada yang menerima pembayaran lahan seperti yang dimaksud oleh PT. Berau Coal. 

Disampaikannya bahwa PT. Berau Coal telah menggarap dan belum dibayar Berau Coal di kampung tumbit Melayu dengan luas lahan seluas 1.290 Ha.Selain masalah ganti rugi, lahan yang belum dibayar, ada juga warga yang usaha kebunnya terdampak oleh aktivitas tambang Berau Coal.

 Dikatakan, bahwa permasalahan tersebut telah pernah dimediasi dari tingkat kecamatan hingga Pemeriintah Kabupaten Berau, namun belum ada kesepakatan ganti rugi dari PT. Berau Coal.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini