Rapat Kordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kota Balikpapan

Foto Investigasi Mabes
Rapat Kordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kota Balikpapan
Rapat Kordinasi Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kota Balikpapan

besar yang telah di tetapkan nomer urut oleh KPU RI dalam Presiden dan Wakil Presiden, kemudian peserta pemilu dari Parpol sebanyak 17 di kota balikpapan dan pemilihan anggota DPD sebanyak 21 orangSesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye yang dalam lampiran terakhirnya terkait dengan.Jadwal kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 dimana ada 2 tahapan yang mana pertama akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024

 dan kedua pada tanggal 21 Januari 2024 s.d 10 Februari 2024 akan dilaksanakan Rapat Umum Terbuka. Dan 2 tahapan tersebut nantinya kita akan bahas titik-titiknya pemandangan APK dengan menjunjung tinggi peraturan daerah serta estetika dalam melakukan pemasangan spanduk maupun baliho

 Adapun larangan pasal 8 Perwali Nomor 6 tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasrakatan dan Alat Peraga Kampanye peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah sudah kita tetapkan bersama,

 Jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan

sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/ patung beruang madu, selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampaí dengan kawasan Pelabuhan Semayang :di jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran 

Muara Rapak, median sepanjang Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Plerre Tendean, radius 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana uang di sebutkan diatas, selanjutnya fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan gedung dan sekolah khusus untuk Alat Peraga Kampanye; dankendaraan umum bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang kemudian selajutnya di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telenon, rambu lalu-lintas, taman kota.

Segala keputusan dalam kegiatan rapat ini nantinya akan disosialisasikan kepada Partai Politik yang akan di laksanakan pada Hari Senin tanggal 20 November 2023 bertempat di Hotel Pourpoint Balikpapan 

Jurnalis ( ismail )

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini