Selain itu, mengingat pelaksanaan pengamanan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, JAM Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam Pengamanan Pembangunan Strategis. Hal itu lah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan.
Untuk diketahui, salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui sinergitas dengan para stakeholders agar tercapai tujuan pembangunan yang Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,” ujar JAM Intelijen.
Kemudian, JAM Intelijen menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
JAM Intelijen meminta para jajaran agar memperhatikan prinsip-prinsip yakni Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Terakhir, JAM Intelijen selaku pimpinan di bidang Intelijen mengingatkan seluruh Tim PPS pusat dan daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis ataupun proyek prioritas yang sedang dikawal.“Kita tidak boleh terbelenggu dengan adanya potensi AGHT yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan. Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari solusi dari AGHT dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” ujar JAM Intelijen.
Acara ini turut diisi oleh Pemapar/Narasumber yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktur PPS/Direktur D Katarina Endang Sarwestri, Deputi I Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari serta dihadiri langsung oleh para pejabat Eselon III dan IV pada Direktorat PPS. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes