Menurut Mardun, sejatinya Developer yang ingin melakukan pembangunan perumahan harus mengurus perizinan PBG yang menjadi syarat mutlak utama yang harus dikerjakan oleh pengembang.
“Ini penting dan tidak bisa berdiri sendiri, karena satu kesatuan integral yang harus ditaati pengembang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika memang belum memiliki PBG seharusnya pembangunan tersebut belum berjalan dan dihentikan. Makanya dalam hal ini Satpol PP harus segera bertindak dengan melakukan penyegelan dan diberikan hukuman kepada pengembang.
“Satpol PP harus bertindak, disegel dan dikasih punishment (hukuman). Ini penting, biar Perda (Peraturan Daerah) itu ditaati oleh pengembang tegasnya." (Ef) Editor : Investigasi Mabes