Kemudian berdasarkan Pasal 17, Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhistandar, meliputi ketentuan umum dan standar teknis yang meliputi :
1. standar Prasarana; jaringan jalan, saluran pembuangan air hujan atau drainase, penyediaan air minum, saluran pembuangan air limbah atau sanitasi, dan tempat pembuangan sampah.
2. standar Sarana yaitu ruang terbuka hijau dan Sarana umum.3. standar Utilitas Umum yaitu tersedianya jaringan listrik.
Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha dan denda administratif (Pasal 129).
Terakhir kata Mardun, Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan PBG, pencabutan PBG dan pembongkaran bangunan (Pasal 134 ayat 1 ).Untuk itu ia berharap Pemkab. Kampar dapat mengambil langkah tegas untuk menyetop atau menghentikan pembangunan demi kepentingan konsumen nantinya. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes