InvestigasiMabes.com | Jateng - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis, 30/11/2023 telah membacakan putusan gugatan keberatan Kepala Desa Telukwetan Budi Santosa atas putusan ajudikasi sengketa Komisi Informasi Pupblik ( KIP ) Jawa Tengah, terkait permohonan Watch Relation Of Corruption ( WRC PAN RI ) APBDes, RAB, SPJ , LPJ tahun 2018- 2019 - 20220, 2021 - 2022, diduga adanya Korupsi Kolusi Niputisne ( KKN ) Kades Telukwetan kalah telak perkara gugatan keberatan KIP Jawa Tengah di PTUN Seamarang, termohon WRC PANRI akan melakukan eksekusi memgenai kekalahan berturut - turut perkara gugatan keberatan KIP Jateng di PTUN Semarang, Budi Santosa Kades Telukwetan, Kecamatan Welehan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah. 2/12/2023.
Dalam putusan Ka.WRC PAN RI Korwil Jateng Supriyanto, dan Divisi Advokasi Harnawi, Jum,at 1/11/2023 menyampaikan dihadapan awak media investigasi, bahwa amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Semarang berbunyi mengadili, menghukum pemohon keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Santosa Kepala Desa Telukwetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara Jawa Tengah, majelis hakim PTUN Sematang menguatkan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran Nomor: 63/G/KI/2023/PTUN SMG tanggal 18 September 2023, dengan memutus Nomor : 63/G/KI/2023/PTUN SMG serta menghukum menolak keberatan dari pemohon keberatan; Menguatkan Komisi Informasi Publik Jawa Tengah nomor : 015/PTS - A/VIII/2023/ tanggal 29 Agustus 2023. dan Menghukum keberatan pemohon. putusan perkara keberatan KIP Jateng.mengadili,, menolak keberatan dari pemohon keberatan. Menguatkan komisi informasi KIP Jateng nomor : 015/PTS-A/VIII/2023 Tanggal 29 Agustus 2023. dan menghukum pemohon keberatan membayar biaya perkara sebesar RP 378. 000 ( Tiga ratus tuju puluh delapan ribu rupiah );
Dikatakannya, gugatan keberatan diajukan oleh Kepala Desa Budi Santosa ke PTUN Semarang setelah sebelumnya kalah pada empat kali sidang sengketa informasi KIP Komisi Informasi ( KIP ) ProvinsiJawa Tengah.
"Dalam putusannya Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memerintahkan kepala Desa Telukwetan Budi Santosa untuk memberikan dokumen-dokumen yang dimaksud termohon ( WRC PAN RI korwil Jateng yakni APBDes, RAB, LPJ, SPJ kegitan pembangunan tahun anggaran 2018- 2019 - 20220, 2021 - 2022 pembangunan Desa Telukwetan, Kecamatan Welehan, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.
" Budi Santosa, selaku Kades Telukwetan, kalah telak dalam ajudikasi di Komisi Informasi Publik Jawa Tengah. Maupun gugatan perkara keberatan di PTUN Semarang antara Pemohon Kades Telukwetan, Termohon WRC PAN RI Korwil Jateng, dalam amar putusan Budi Santosa Kades Telukwetan dihukum lebih berat dari putusan sidang ajudikasi Komisi Informasi Pupblik ( KIP ) Jawa Tengah, maka demgan tegas WRC PANRI Korwil Jateng akan memohankan esekusi."Tandasnya.
Divisi hukum WRC PAN RI Korwil Jateng menambahkan, sebagai termohon amanat undang - undang nomer 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai perundang - undangan yang berlaku, secara prevsuasif kamai selalu mengendepankan pendekatan, akan tetapi pemdes Telukwetan ini sengaja menutup-nutupi informasi terkait keterbukaan informasi kegiatan pembangunan di Desa Telukwetan kepada warga masyarakatnya. Hal ini diindikasikan dengan tiadanya tanggapan sama sekali atas permohonan informasi yang telah kami ajukan selaku termohom WRC PAN RI Korwil Jateng. Surat permohonan informasi diajukan WRC PAN RI Korwil Jateng pada 4 Mei 2023 kepada Budi Santosa selaku Kepala Desa Telukwetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Kami setelah tidak mendapatkan tanggapan, WRC PAN RI mengirimkan surat keberatan yang dikirimkan pada 3 Juni 2023 yang juga kembali tidak digubris sama sekali. WRC PAN RI Jateng menilai, Kepala Desa Telukwetan tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi publik terkait pemgelolaan keuangan Desa, dan kegiatan pembangunan diantaranya APBDes tahun 2019, 2020, 2021, 2022, Desa Telukwetan yang ditutup - tutupi dan melanggar undang - undang nomor 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi pupblik ( KIP )."ungkapnya.Perwakilan tokoh masyarakat yang tidak mau ditulis namanya angkat bicara persoalan keputusan Kepala Desa Telukwetan mengajukan gugatan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ke PTUN Semarang semakin menunjukkan indikasi bahwa Kepala Desa Telukwetan melindungi kepentingan sendiri diduga disengaja adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa dan memperkaya diri sendiri."ujarnya.
Budi Santosa dikonfirmasi awak media investigasi dengan menjawab Wassalamualaikum...saya konsultasi dengan tim hukum kami dulu." kata Budi.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis rim kuasa hukum Kades Telukwetan dikonfimasi belum ada jawaban. ( Red Tim )
Editor : Investigasi Mabes