Jual kosmetik ilegal, LOKA POM Kepulauan Tanimbar diminta segera proses hukum pemilik kios Alwais Kosmetik

Foto Investigasi Mabes
Jual kosmetik ilegal, LOKA POM Kepulauan Tanimbar diminta segera proses hukum pemilik kios Alwais Kosmetik
Jual kosmetik ilegal, LOKA POM Kepulauan Tanimbar diminta segera proses hukum pemilik kios Alwais Kosmetik

InvestigasiMabes.com | Tanibar - Pemilik kios Alwais Kosmetik yang beralamat di Pasar Omele Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku terpantau mengadakan, mempromosikan dan mengedarkan/menjual sejumlah produk kosmetik ilegal kepada masyarakat. 

Pantauan media ini pada hari Jumat, 1/12/2023, pemilik kios kosmetik yang juga seorang ibu rumah tangga menjual sejumlah produk kosmetik ilegal secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat terutama kaum hawa. 

Saat dimintai klarifikasinya, sang pemilik kios berupaya menghindari dan mengelak pertanyaan awak media serta berdalih bahwa dirinya tidak menjual produk kosmetik ilegal bahkan terkesan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari, mengumpulkan "Saya tidak menjual barang-barang itu, tapi saya beli untuk saya pakai sendiri". 

Tanpa diketahui oleh pemilik kios Alwais Kosmetik bahwa awak media ini telah melakukan investigasi lapangan dan telah mengantongi sejumlah data dan informasi tentang aktivitasnya jual beli produk kosmetik ilegal yang diduga dapat membahayakan kesehatan manusia terutama kaum hawa. 

Sebagaimana amanat Pasal 435 undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan "Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengandung bahan berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar. 

LOKA POM Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta segera memproses hukum pemilik kios Alwais Kosmetik sebagaimana amanat Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 sehingga dapat memberikan efek jera dan edukasi bagi masyarakat. (IM. 125).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini