Ngeri! Warga Tolak Mengalah, Lahan Parkir Motor Di Jepara Jadi Rebutan

Ngeri! Warga Tolak Mengalah, Lahan Parkir Motor Di Jepara Jadi Rebutan
Ngeri! Warga Tolak Mengalah, Lahan Parkir Motor Di Jepara Jadi Rebutan

"Mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri Kepmenhub 66/1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan tersebut pada dasarnya wajib memiliki ijin tidak terkecuali Pemdes Mambak," pungkasnya.(Arif Murdikanto)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini