"Mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri Kepmenhub 66/1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan tersebut pada dasarnya wajib memiliki ijin tidak terkecuali Pemdes Mambak," pungkasnya.(Arif Murdikanto)
Editor : Investigasi MabesNgeri! Warga Tolak Mengalah, Lahan Parkir Motor Di Jepara Jadi Rebutan
| 138 klik
Berita Terkait