Mengawali tanggapannya Nurhadi mengatakan ,” yang salah memang harus diadili” ujarnya.
“Sedangkan terkait pengurusan sertifikat tanah saya tidak tahu menahu dan itu bukan urusan saya,” imbuhnya.
“Saya merekomendasikan memecat secara tidak hormat oknum perangkat yang melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur”, cetusnya.
Kemudian, pada sambutan Kapolsek Pakel, Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, SH., MH mengatakan bahwa,’ surat perjanjian damai tidak menghapus proses hukum,” tegasnya.
Dan dengan adanya peristiwa ini ia juga menghimbau kepada masyarakat yang hadir supaya jangan mempercayakan anak gadisnya mudah mempercayakan anak gadisnya pada orang lain, karena pelaku biasanya orang adalah orang terdekat.
“Kebanyakan pelaku pelecehan adalah orang terdekat kita sendiri, makanya bagi yang mempunyai anak gadis jangan mudah percaya kepada orang lain walaupun itu saudara sendiri,” jelasnya.Dengan adanya demonstrasi ini, diharapkan pihak terkait, terutama kepala desa, dapat segera mengambil tindakan untuk menuntaskan masalah sertifikat tanah dan juga memberikan keadilan kepada korban pelecehan.
Warga Desa Gesikan berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan melanggar hukum.(team red)
Editor : Investigasi Mabes