InvestigasiMabes.com | Sidoarjo - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa (Pemdes) Lambangan, Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo , melakukan pemasangan Baliho APBDes Tahun 2024. Pemasangan baliho di tempatkan di Depan Kantor Desa setempat.
Pemasangan baliho APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan.
"Sehingga masyarakat Desa Lambangan bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut (Sekdes) Seketaris Desa menjelaskan, Baliho transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa.“Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Lambanga dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2024 ini.
Pertanggungjawaban (PEMDES) pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dengan semangat “Desa Membangun Bersama warga nya”
Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya,” ungkapnya.(tok)
Editor : Investigasi Mabes