"Bahwa saat ini ada barang bukti yang telah berhasil kita merebut.Di antaranya tersebut adalah uang Rp2,5 miliar dan nanti akan dikembalikan ke yang sah atau hak penuh," ujar Kepala Bagian Organisasi dan Manajemen (Divpropam) Polri Brigjen TNI Agus Wijayanto di Gedung Sekretariat Komando Mahasiswa (Sekta Mahasiswaa) Polri, Jakarta Selatan, wisun (2/1/2024).
Agus menjelaskan bahwa pengembalian dana Rp2,5 miliar itu akan dilakukan melalui sistem yang disusun oleh Divisi Propam Polri.
Agus mengatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah digunakan sebagai bukti dalam proses sidang etik 18 anggota yang diduga melanggar aturan.
"Saya berdoa semoga kejadian ini dapat menjadi pengalaman positif bagi mereka yang merupakan teman-teman dari korban.
Mantan Kepala Biro Pangan dan Bahan Makanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, diberhentikan dari kepolisian.
Kepala Bina Hukum Polisi Kombes Don Donald Simanjuntak mengakhiri karirnya di lembaga kepolisian dengan cara malu-malu dengan kehilangan tunggul hidup purna tambahan atau itu berhentinya tanpa hormat.
Kombes Donald Simanjuntak dikenakan sanksi PTDH karena salah dengan anak buahnya yang memeras penonton asal Malaysia pada acara konser Djakarta Warehouse Project 2024.
Donald Simanjuntak diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah menjalani persidangan pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).
Pemecatan ini merupakan pembalasan getir untuk kehidupan Donald Simanjuntak dan keluarganya pada momen merayakan Tahun Baru 2025.
Saya telah bekerja pada Polda Sumut selama beberapa tahun
Kombes Pol Donald Simanjuntak merupakan lulusan Akpol tahun 1997.
Dia memiliki beberapa prestasi yang sangat membanggakan dan menonjol.
Editor : Investigasi Mabes