Berkat Laporan Warga, Polres Jepara Gerebek Judi Qiu-Qiu di Bantrung, Enam Orang Diamankan

Foto Investigasi Mabes
Berkat Laporan Warga, Polres Jepara Gerebek Judi Qiu-Qiu di Bantrung, Enam Orang Diamankan
Berkat Laporan Warga, Polres Jepara Gerebek Judi Qiu-Qiu di Bantrung, Enam Orang Diamankan

InvestigasiMabes.com | Jepara - Berkat laporan dari masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menggerebek praktik perjudian kartu Qiu-Qiu di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Penggerebekan ini berlangsung pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Masroh, warga Dukuh Ngancar, RT 04/01, Desa Bantrung. 2/2/20/2025. 

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Keterangan sementara warga setempat, mereka berinisial L (35), E (45) yang merupakan perangkat desa Bantrung, A (40) penjaga SMK, M (44) pemilik rumah, A alias Corong (45), serta AR (44) warga Ngasem. Sementara itu, dua orang lainnya, J (25) dan K (55), yang berada di lokasi sebagai penonton, tidak ikut diamankan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perjudian. 

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 29 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/7/I/2025/Reskrim serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/9/I/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada hari yang sama. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, membenarkan adanya penggerebekan ini dan menyatakan bahwa penyidikan terhadap para pelaku masih berlangsung. 

"Kami telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam perjudian kartu Qiu-Qiu di Desa Bantrung. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan, dan kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya. 

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kanit Reskrim Polres Jepara, IPDA Fatir, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan proses penyidikan. 

"Penyidikan terhadap enam warga yang diamankan akan dilakukan secepatnya. Setelah itu, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," tegasnya saat dihubungi via telepon. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik sebagai pelaku maupun fasilitator. Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dapat meresahkan warga dan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. 

Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini